Mencuri di Yayasan Kreasi Edulab Indonesia, Abdul Latif Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Kamis, 26 November 2020 - 20:35
kali dibaca

Mediaapakabar.com- 
 Mencuri,Abdul Latif Lubis dituntut selama 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/11/2020).

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabet Sianipar dalam sidang yang berlangsung secara teleconference. 

Menurut jaksa, pemuda 24 tahun yang tinggal di Jalan Kedondong No. 2A, Kelurahan Sei Lalas, Kecamatan Medan Barat itu terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP. 

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa Abdul Latif Lubis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Dahlia Panjaitan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 20.00 WIB. 

Terdakwa sedang melaksanakan tugas jaga malam dan menjaga aset-aset milik PT. Kreasi Edulab Indonesia di Yayasan Kreasi Edulab Indonesia yang beralamat di Jalan H. Agus Salim No. 4, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. 

Kemudian saat itu timbul niat terdakwa untuk menggelapkan barang-barang yang berada di ruangan tidur terdakwa.

Barang-barang yang diambil berupa speaker ukuran besar, speaker ukuran sedang, satu unit laptop HP Compac 610, dan satu unit kamera Fujifilm XA20 Mirrorless.

Kemudian Microskop, tabung gas 12 kg, dua unit TV, printer handphone, biola dan juga sepeda motor.

Selanjutnya terdakwa langsung pergi menjual beberapa barang tersebut dengan lelaki yang tidak dikenalnya dengan keuntungan sebesar Rp5 juta. 

Namun, saat menjual sepeda motor dan biola, petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru langsung menangkap terdakwa dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dan satu unit biola. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini