Mayjen TNI Dudung Abdurachman: Bubarkan FPI Itu Kewenangan Pemerintah

armen
Senin, 23 November 2020 - 16:16
kali dibaca





Mediaapakabar.com-
Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurachman buka suara soal pernyataannya yang hendak membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, kewenangan membubarkan FPI bukan merupakan kewenangannya, tetapi kewenangan pemerintah pusat.

"Saya sampaikan kalau perlu, kalau perlu bubarkan kan FPI itu. Kalau Pangdam, TNI itu tidak bisa membubarkan, itu harus pemerintah," kata Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).

Dudung pun menegaskan, maksud pernyataannya beberapa waktu lalu ihwal pembubaran FPI jika hal tersebut diperlukan. Menurutnya, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukam pembubaran atas suatu organisasi.

"Saya katakan itu kalau perlu, kan begitu kan, bukan kita, tidak ada kewenangannya TNI," ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad menjelaskan, pernyataan pembubaran FPI adalah melihat konteks ada pemasangan baliho. Selain itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjajanto sama sekali tidak pernah menyerukan untuk membubarkan FPI.

"Tadi kan substansinya bukan bicara tentang bubarkan, tapi kan tentang baliho. Yang ngomong bubarkan cuma Pangdam, Panglima TNI tidak ngomong," tuturnya.

Sebelumnnya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan dirinya yang memerintahkan sejumlah pria berbaju loreng untuk menurunkan baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Tak hanya itu, Dudung juga menegaskan pemerintah bisa saja membubarkan FPI jika diperlukan.

Sumber :okezone.com
Share:
Komentar

Berita Terkini