Kurir 4 Kg Sabu Asal Lampung Jalani Sidang Perdana

Media Apakabar.com
Rabu, 11 November 2020 - 20:01
kali dibaca

Mediaapakabar.com- 
Pandu Apriansyah (35) warga asal Lampung, kurir 4 kg sabu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/11/2020).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita disebutkan, awal kasus ini, pada April 2020, terdakwa melintas dari Banda Aceh bersama Fery Yadi (meninggal), Pran Antoni, Al Ari Fubillah (berkas terpisah).

"Saat itu petugas polisi melihat ada Fery Yadi bersama Pran Antoni, Al Ari Fubillah dan terdakwa sesuai dengan ciri-ciri fisik yang dikatakan informan," ujar jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin.

Seketika, lanjut jaksa, petugas polisi langsung menyuruh mereka tiarap dan memeriksanya. Petugas kemudian menggeledah mobil yang mereka bawa.

"Petugas melihat ada 4 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna silver bertuliskan Gayo Coffee Aceh Robusta di dalam tas sandang yang diletakkan di bangku belakang," beber jaksa.

Berat sabu dalam 4 bungkus kemasan kopi itu mencapai 4000 gram atau 4 kg. Guna mendalami lebih jauh, petugas kemudian melakukan interogasi.

Dari keterangan Fery Yadi, sabu masih ada di tempat lain yakni di simpang Jalan Megawati Binjai seberat 1 kg.

"Namun sewaktu menunggu sabu tersebut diantarkan ke simpang Jalan Megawati Binjai, Fery Yadi berusaha melarikan diri dengan mencoba merebut senjata petugas sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga Fery Yadi meninggal dunia," ungkap jaksa.

Jaksa melanjutkan, petugas lalu membawa Pran Antoni, Al Ari Fubilah dan terdakwa beserta barang bukti ke  kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Rencananya, sabu itu akan dibawa ke Jakarta dan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp25 juta bila berhasil mengantarkannya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas jaksa. 

Sementara saksi polisi yang dihadirkan saat penangkapan membenarkan penangkapan terdakwa.

Mereka mengatakan terdakwa ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Desa Sei Sirah, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. (dian) 
Area lampiran
Share:
Komentar

Berita Terkini