Kurir 1.000 Butir Pil Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Rabu, 25 November 2020 - 21:34
kali dibaca
Persidangan

Mediaapakabar.com- Kurir 1.000 butir pil ekstasi, Muhammad Sulistio (25) warga Jalan Besar Petumbukan Dusun II Desa Tanah Merah, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/11/2020).

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan dalam sidang yang berlangsung secara teleconference.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Sulistio selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas majelis hakim.

Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau pikir-pikir.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada Maret 2020 lalu.

Petugas polisi mendapat informasi soal peredaran ekstasi yang dikendalikan oleh Irwansyah (DPO), di Jalan Besar Galang Desa Tanah Abang Pasar Miring, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Petugas kemudian menyamar jadi pembeli dan memesan ekstasi sebanyak 1.000 butir ke Irwansyah dengan harga Rp85 juta. Setelah sepakat, Irwansyah menyuruh petugas menghubungi handphone terdakwa.

Mereka lalu berjanji bertemu di depan Indomaret Lubukpakam untuk memberikan tester pil ekstasi itu. Kemudian petugas menghubungi kembali Irwansyah. Namun, dikatakan Irwansyah agar petugas langsung saja berurusan dengan terdakwa.

Pada Kamis 19 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB, petugas sampai di Jalan Besar Galang tepatnya dipinggir jalan dan bertemu dengan terdakwa.

Terdakwa lalu memberikan satu buah goni beras ukuran 5 kg warna putih dibungkus dengan kantongan plastik yang di dalamnya berisikan pil ekstasi sebanyak 1.000 butir bentuk diamond warna hijau logo S.

Disaat bersamaan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Terdakwa mengaku dirinya disuruh Irwansyah mengantarkan ekstasi itu. (dian) 

Share:
Komentar

Berita Terkini