Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut Ajukan Gugatan Terkait Lapangan Merdeka Medan

Media Apakabar.com
Selasa, 10 November 2020 - 13:52
kali dibaca

Mediaapakabar.com- 
Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut (KMS M-SU) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/11/2020). 

Gugatan itu diajukan karena tidak ditetapkannya Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya. 

Redyanto Sidi selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa gugatan ini sebagai tindak lanjut atas tidak adanya tanggapan dari Walikota Medan terhadap pemberitahuan terbuka (notifikasi) gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang dikirimkan pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu.

"Gugatan ini diajukan karena KMS M-SU peduli terhadap Lapangan Merdeka Medan dan merasa dirugikan atas pembiaran dan tidak ditetapkannya status sebagai cagar budaya yang menyebabkan Lapangan Merdeka Medan rentan dialih fungsikan," katanya kepada wartawan usai melakukan pendaftaran gugatan di PN Medan. 

Dijelaskannya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menertibkan peraturan daerah Kota Medan nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Medan tahun 2011-2031.

"Namun, peraturan daerah tersebut dianggap belum mampu melindungi tanah Lapangan Merdeka Medan, karena tidak secara tegas memasukkan tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya," jelasnya.

Karena itu, lanjut Redyanto, KMS M-SU menuntut agar Walikota Medan melakukan revisi peninjauan kembali terhadap peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 dan memasukan Lapangan Merdeka Medan ke daftar cagar budaya.

"Sesuai atas gugatan kita, kemungkinan akan ada pergeseran batas, akan ada hilangnya nilai aksi dari Lapangan Merdeka Medan tadi, maka kita tidak ingin itu terjadi, kita ingin Lapangan Merdeka Medan tetap merdeka selamanya, semuanya milik publik dan menjadi lapangan terbuka hijau," tandasnya. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini