Keberadaan Bus Trans Metro Deli di Kota Medan Tuai Polemik

armen
Jumat, 20 November 2020 - 18:53
kali dibaca



Mediaapakabar.com
-Keberadaan Bus Trans Metro Deli yang merupakan Bus dengan sistem pembelian pelayanan oleh pemerintah kepada pihak operator angkutan umum atau Buy The Service (BTS) menuai polemik di Kota Medan.

Pasalnya, organisasi angkutan darat (Organda) Kota Medan menilai jika beroperasinya Bus dengan tarif Rp 0 atau gratis itu menjadi kabar buruk bagi para sopir angkot di Kota Medan.

Keberadaan angkot sebagai feeder (pengumpan) bagi Bus BTS juga tidak terealisasi. Faktanya, keberadaan Bus BTS dinilai bukan sebagai mitra, melainkan sebagai ‘predator’ bagi angkot.

“Bus BTS jadi angkutan predator bagi angkot. Mereka gratis, angkot bayar, sedangkan rutenya relatif sama,” ucap Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Apalagi kata Gomery, keberadaan halte khusus Bus BTS di Kota Medan juga belum jelas. Akibatnya, Bus BTS berpotensi untuk berhenti dimana saja guna menaikkan ataupun menurunkan penumpangnya layaknya angkot. Padahal sesuai ketentuan, Bus BTS hanya boleh berhenti di halte-halte yang sudah ditentukan.

“Lah ini, tanda berhentinya cuma sekadar tanda, bukan halte. Mana boleh begitu. Kami hanya minta 2 hal. Pertama, Bus BTS harus pakai tarif yang layak, bukan gratis. Kedua, Bus BTS harus pakai halte, supaya jelas dimana berhentinya, bukan cuma pakai tanda begitu saja,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat (DPRD) Medan, Rizki Nugraha SE meminta Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk memperhatikan jalannya program Bus BTS di Kota Medan. Sebab walaupun Bus BTS merupakan program pemerintah pusat, tetapi Dinas Perhubungan punya tanggungjawab untuk melakukan fungsi kontrolnya.

“Misalnya keberadaan halte atau tempat perhentian yang belum terpenuhi secara standar. Lalu soal penambahan 2 koridor agar dapat dilakukan secepatnya dengan memenuhi standar dan lain-lain,” kata Rizki.

Diterangkan Rizki, tak dapat dipungkiri jika keberadaan Bus BTS sedikit banyaknya akan menimbulkan ‘benturan’ dengan keberadaan angkutan konvensional seperti angkot yang telah terlebih dahulu hadir di Kota Medan. Tugas Pemko Medan adalah menjembatani kepentingan para sopir angkot agar tidak terlalu terdampak oleh keberadaan Bus BTS.

“Sebab Bus BTS ini hadir karena permintaan dari Pemko Medan ke pemerintah pusat. Pemko yakin bahwa Bus BTS sudah layak beroperasi di Kota Medan, itu artinya Pemko juga yakin kalau mereka bisa mengatasi benturan yang akan timbul karena keberadaan Bus BTS,” terangnya.

Senada dengan Rizki, anggota Komisi IV lainnya, Dedy Aksyari juga meminta Pemko Medan untuk tidak membiarkan polemik yang timbul antara Bus BTS dengan para sopir angkot begitu saja. Sebab, para sopir angkot juga banyak yang merupakan warga Kota Medan yang harus difikirkan kesejahteraannya.

Dedy meminta, agar rencana angkot yang akan dijadikan sebagai feeder (pengumpan) bagi Bus BTS harus dimatangkan.

“Kita setuju Bus BTS beroperasi, masyarakat sudah layak mendapatkan alat transportasi yang murah, cepat dan nyaman. Tetapi, kita juga mau ada upaya dari pemerintah dalam mencari solusi yang terbaik untuk meminimalisir benturan-benturan yang timbul,” tutupnya


Sumber:mediaportibi.com

Share:
Komentar

Berita Terkini