Kasus Sabu, Tukang Las Divonis 1 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Senin, 09 November 2020 - 21:14
kali dibaca
Persidangan digelar online 


Mediaapakabar.com- Kasus sabu, seorang pria yang bekerja sebagai tukang las di Marelan divonis 1 tahun penjara di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/11/2020).

Tukang las itu bernama Hendrik Selamet, warga Lingkungan 25, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Putusan terhadap pria 36 tahun itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Pane dan terdakwa dalam persidangan yang digelar secara video conference.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrik Selamet terbukti bersalah dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara," tegas majelis hakim.

Majelis hakim dalam amar putusannya mengungkapkan, terdakwa bersalah tanpa hak atau melawan hukum karena memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas majelis hakim.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Terhadap putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk memberikan tanggapan.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan terdakwa ditangkap pada 29 April 2020 atas laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan terdakwa.

Terdakwa ditangkap saat sedang duduk-duduk dengan Kaisar (DPO). Polisi dari Polres Pelabuhan Belawan dengan cepat menangkapnya. Sementara Kaisar berhasil melarikan diri.

Kemudian dari tangan terdakwa ditemukan kotak rokok berisi sabu yang beratnya 0,16 gram. Paket hemat sabu itu niatnya akan dikonsumsi terdakwa sendiri. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini