Kasus Sabu, Oknum Polisi di Medan Dituntut 7 Tahun Bui

Media Apakabar.com
Selasa, 24 November 2020 - 21:48
kali dibaca
Persidangan digelar online 

Mediaapakabar.com- Tersandung kasus sabu, Andi Arvino (35) oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan dituntut selama 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/11/2020).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Risqi Darmawan di depan Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban dalam sidang yang digelar secara teleconference. 

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Andi Arvino dengan pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa. 

Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 31 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi)dari terdakwa.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada 13 Februari 2020 terdakwa menemui penjual sabu di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia. Setelah menerima sabu, lalu terdakwa membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO). 

Lalu Benget memberikan uang sebesar Rp600 ribu sebagai upah terdakwa menjemput sabu tersebut. Setelah itu pada 14 Februari 2020 terdakwa menerima uang sebesar Rp1 juta dari saksi Wilson EM Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara, Medan.

Setelah bertemu dengan penjual sabu tersebut, lalu terdakwa menerima 1 gram sabu dari penjual sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Wilson, dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa sebagai upah.

Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan dirumah terdakwa. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa sabu didalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa. 

Setelah itu saksi-saksi membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan dan setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. (dian) 

Share:
Komentar

Berita Terkini