Jualan Sabu, Tukang Parkir di Medan Maimun Dituntut 8 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Selasa, 17 November 2020 - 22:02
kali dibaca
Persidangan digelar online

Mediaapakabar.com- Jualan sabu, seorang tukang parkir dituntut selama 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (17/11/2020). 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson dalam sidang yang berlangsung secara video conference.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Windi Armanda alias Senget (37) warga Jalan Kampung Aur Lembah, Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Maimun terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Windi Armanda alias Senget selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Merry Dona.

Atas tuntutan itu, terdakwa diberikan majelis hakim kesempatan untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang berikutnya. 

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada Januari 2020 lalu terdakwa ditangkap bersama Imron alias Aseng (berkas terpisah). 

"Sebelum ditangkap, petugas polisi dari Polda Sumut yang mendapat informasi berpura-pura memesan sabu dengan harga Rp700 ribu per gramnya kepada Imron," ungkap jaksa. 

Selanjutnya mereka bertransaksi di Jln Brigjen Katamso tepatnya di warung bakso Pak Min. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa dan Imron datang ke lokasi yang dijanjikan dan menjumpai pembeli (polisi yang menyamar) untuk menyerahkan sabu tersebut.

"Terdakwa dan temannya Imron selanjutnya ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 4,34 gram," pungkas jaksa. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini