Jual Sabu Sama Polisi Yang Menyamar, Daniel Disidangkan

Media Apakabar.com
Kamis, 26 November 2020 - 21:28
kali dibaca

Mediaapakabar.com- 
Nasib apes dialami oleh Daniel Tampubolon alias Deni (27) warga Jalan Mega Gang Ikhlas, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Dia harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/11/2020).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol yang dibacakan di persidangan menyebutkan terdakwa Daniel disidangkan karena kasus sabu seberat 10 gram.

"Bermula pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2020 sekira pukul 08.00 WIB, putugas kepolisian Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa seorang laki-laki di Jalan Sunggal dapat menyediakan narkotika jenis sabu untuk dijual," kata jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut jaksa, kemudian petugas menghubungi terdakwa untuk berpura-pura memesan sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp680 ribu per gram.

"Setelah selesai melakukan komunikasi disepakati untuk melakukan transaksi di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di dalam sebuah rumah makan," beber jaksa.

Jaksa menjelaskan, saat terdakwa menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Toni (DPO).

"Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dian) 

Share:
Komentar

Berita Terkini