Insiden Tabrakan Beruntun, Polres SimalungunTetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka

armen
Senin, 23 November 2020 - 18:52
kali dibaca





Mediaapakabar.com-
Polres Simalungun telah tetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Asahan/Jalan Umum Km 4-5 Pematangsiantar-Perdagangan, Nagori Dolok Marlawan, Simalungun , Kamis (19/11/2020) lalu.

Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jodi Indrawan mengatakan, sopir truk berinisial S (52) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang telah menewaskan 5 orang tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, Kami sudah menetapkan tersangka dan resmi ditahan dalam kasus kecelakaan di Jalan Asahan KM 4-5, yakni sopir trok berinisial S,” katanya seperti dilansir tribratanews.sumut.polri.go.id

Jodi menjelaskan, mengenai kelayakan jalan truk tersebut bukanlah kewenangan pihak kepolisian. Namun dari segi kelengkapan surat-surat kendaraan berupa KIR, STNK dan SIM sangat lengkap, dan sopir juga keadaan sehat.

“Untuk STNK truk itu atas nama Yanto Saputra yang berdomisil di Kampar Riau,” jelasnya.

Untuk pemeriksaan terhadap pemilik truk, pihaknya akan menggelar lebih lanjut untuk pengembangan dari kasus itu. Polisi telah melakukan pemeriksaan secara kesehatan dan sopir truk berinisial S.

Terkait kaburnya sopir berinisial S itu pascakejadian, kepada pihak Satlantas S mengaku takut dihakimi massa. Oleh karena itu dirinya melarikan diri ke pemukiman warga dan mengamankan diri di warung kopi.

Setelah ditanyai oleh pemilik warung kopi, S menjelaskan kejadian yang dialaminya berikut kepada pimpinan perusahaan tempat di bekerja.

“Warga yang mengetahui langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten, dengan cepat personel Sat Lantas Polres Simalungun langsung menjemput guna mengamankan sopir truk tersebut,” ujar Jodi.

Akibat peristiwa itu, S dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini