Inpres No 2/2020 Mesin Peledak Pemberantasan Peredaran Narkoba

armen
Kamis, 12 November 2020 - 08:42
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Sebuah apresiasi saya sampaikan setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang telah mengeluarkan kebijakan pemerintah berupa Instruksi Presiden (INPRES Nomor 2 tahun 2020) tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 

Hal ini merupakan sebuah langkah yang tepat dan strategis bagi cita-cita Bangsa Indonesia agar bersih dari narkotika, yang sudah lama ditunggu kehadirannya sebagai “Explosive Machine” yang mampu memusnahkan praktik Sindikat Narkoba di Indonesia. 

Karena selama ini regulasi yang ada baru dijalankan oleh satu atau beberapa kementerian dan badan/lembaga, dengan porsi anggaran yang terbatas, itu pun beleum dilaksanakan dengan optimal, Tentunya hal ini menjadi kendala untuk memutus rantai peredaran dan penggunaan narkoba yang sudah mencapai titik akut.

Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2015 , Indonesia masuk ranking satu dengan jumlah transaksi narkoba tertinggi di ASEAN, yakni sekitar Rp 48 Trilliuan atau sekitar 40 persen dari total transaksi 110 Triliun, denga total pemakai sampai 4 juta jiwa (sumber: bisnis.com). 

Pada tahun pertengahan tahun 2018, menurut UNODC (United Nations on Drugs Crime) organisasi PBB untuk kejahatan Narkotika, menyatakan Indonesia Masuk dalam wilayah segitiga mas untuk peredaran narkotika. Hal itu disampaikan oleh Country Manager, Collie Brown pada event peringatan Hari Anti Narkotika Nasional. 

Mengingat dan menimbang fakta-fakta tersebut, maka tugas berat bagi pemerintah Indonesia untuk perang melawan peredaran gelap dan penyalhagunaan Narkoba. Dan butuh anggaran yang tidak sedikit, serta adanya sinergi yang dinamis antarelemen pemerintah, masyarakat dan penegak hukum.
 
Dengan terbitnya Inpres tersebut, maka setiap kementerian, badan dan lembaga negara, Kepala Daerah baik tingkat I maupun tingkat II harus mulai menata dan mempersiapkan diri, dengan menyusun perencanaan program dan anggaran. 

Agar pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan narkotika ini dengan cepat bisa teratasi. Khusus untuk kepala daerah (Gubernur dan Bupati) agar menerbitkan regulasi daerah berupa Peraturan daerah (Perda) dan Pertauran Bupati (perbup) yang lebih spesifik, yang didalamnya mengatur secara detail program kegiatan juga anggaran untuk mendukung program Rencana Aksi Nasioanl yang sudah diisntruksikan oleh Presiden. 

Sebagai contoh, pemerintah daerah kabupaten yang sudah menyambut pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, yang baru-baru ini DPR mengusulkan rancangan Perda tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika (P4GN), sebagai hasil usulan /Prakrarsa DPRD kab Purbalingga (sumber: lensapurbalingga.Pikiran-Rakyat.com).

Setelah Raperda tersebut ditetapkan, selanjutnya tinggal menunggu Peraturan Bupati, yang secara spesifik akan mengatur tata laksana secara detail dari instruksi presiden di atas. Maka dengan hal ini, semua provinsi dan kabupaten harus dengan segeran menyusun dan menetapkan perda dan perbup tentang P4GN, sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020. 

Mengapa demikian? Tentunya dalam rangka melindungi rakyat Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten se Indonesia, maka bila ada dari kepala daerah, DPR dan Kementerian yang mengabaikan instruksi ini adalah satu bentuk pengingkaran terhadap tugas dan kewajibannya sebagai lembaga negara yang melekat di dalamnya melindungi warga negara yang diatur olleh UUD 1945. 

Menyikapi kebijakan dan komitmen pemerintah untuk memerangi narkoba, maka Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) yang telah tersebar di berbagai Provinsi dan kabupaten di Indonesia, berkomitmen untuk mengawal dan membantu pemerintah dalam rangka perang melawan narkoba. Mulai dari penyuluhan , pendampingan, konsultasi dan rehabilitasi. 

Harapannya, setelah diterbitkan regulasi di tingkat daerah, pemerintah desa juga turut serta menerbitkan regulasi yang mengatur rencana Aksi P4GN tingkat desa. 

Dalam hal pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN di desa, saya mengapresiasi Kementerian Desa PDTT RI, yang secara sigap menerbitkan regulasi tentang Dana Desa yang didalamnya mengatur penggunaan DD untuk mewujudkan desa Bersih dari Narkoba (desa bersinar). 

Semoga kebijakan semacam ini bisa segera diikuti oleh kementerian , Badan/lembaga dan kepala daerah. Sehingga rencana yang super dahsyat ini mampu memusnahkan para sindikat Narkoba di di Indonesia. Satu titik tekan untuk rencana aksi yang sangat strategis adalah pembentukan satgas/relawan anti narkotika di semua kementerian dan daerah, termasuk dibentuk satgas anti narkotika di tingkat desa. 

Nantinya satgas tersebut akan menjadi ujung tombak pemberantasan narkotika di level paling bawah, karena desa adalah sasaran pokok peredaran narkotika. Karena faktanya sudah sangat memprihatinkan. (Setyo Haryono SHI, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika, DPC GRANAT Kabupaten Purbalingga/aa/smol)

Share:
Komentar

Berita Terkini