Gugatan Darma Wijaya Dikabulkan PTTUN Medan, Soekirman Gagal Tampil di Pilkada

armen
Sabtu, 14 November 2020 - 19:04
kali dibaca




Paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi, gagal tampil di Pilkada Sergai 2020. (foto: Tagar/Istimewa).

Mediaapakabar.com-
Gugatan dari paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai Darma Wijaya-Adlin Tambunan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai  dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. 

Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan  bermula atas diterbitkannya surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Mengutip keterangan website PTTUN, sesuai putusan nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Medan tanggal 13 November 2020, diketahui PTTUN Medan menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya.

PTTUN Medan juga menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Tidak hanya itu, PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

PTTUN juga menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp 496.000.

Adapun susunan majelis hakim dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Budhi Hasrul SH, Hakim Anggota H L Mustafa Nasution SH MH dan Guruh Jaya Saputra SH MH, Panitera Pengganti Hj Risma Nelly SH.

Sumber :tagar.id
Share:
Komentar

Berita Terkini