Gegara Minta Duit Janda Rp5 Juta, Oknum Kades di Deliserdang Diadili

armen
Senin, 02 November 2020 - 19:44
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Medan
-Gegara minta duit janda sebesar Rp5 juta, oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Hendri Purba diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2020).

Pada surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Simatupang menjelaskan kasus ini bermula saat saksi korban Lenni Idawati selaku Kaur Pemerintahan Desa Tanjung Purba sekitar bulan Mei 2020 dipanggil terdakwa Hendri ke ruang kerjanya.

Terdakwa kemudian mengatakan bahwa bulan Juni 2020 SK Kaur akan berakhir dan posisi korban akan digantikan orang lain. Namun, mendengar itu, korban memohon agar jangan diberhentikan karena anaknya masih kelas 1 SMA.

Korban meminta, jikapun diberhentikan dia berharap tunggu anaknya tamat sekolah dulu. Pertimbangan lainnya, karena dia juga seorang janda.

"Tolonglah bang saya pun jandanya siapa lagi nanti yang menafkahi keluarga saya," ucap jaksa menirukan ucapan korban, di hadapan Ketua Majelis Hakim, Eliwarti. 

Namun terdakwa tetap ingin memberhentikan korban. Lantas terdakwa meminta korban bila ingin kontraknya diperpanjang hingga Desember 2020 maka korban harus memberikan uang Rp5 juta. Lalu korban meminta dikurangi. Tetapi terdakwa ngotot tetap tidak bisa dikurangi.

Pada 6 Juli 2020 korban kembali dipanggil terdakwa ke ruangannya untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan korban akan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kaur Pemerintahan Desa Tanjung Purba pada bulan Januari 2021 tertanggal 5 Juli 2020.

"Apabila korban tidak menandatangani surat pernyataan tersebut maka jabatan Kaur Pemerintahan tidak akan diperpanjang, setelah itu pada Selasa tanggal 7 Juli 2020 terdakwa mengatakan kepada korban agar segera menyerahkan uang sebesar Rp5 juta," jelas jaksa.

Namun korban tetap memberi harapan ke terdakwa, dengan mengatakan akan mengusahakan uang yang diminta. Lantas, karena merasa curiga korban mendatangi Polsek Lubuk Pakam. Dia lalu menceritakan perihal dirinya dimintai uang sebesar Rp5 juta untuk perpanjangan kontrak kerjanya oleh sang Kades. 

Selanjutnya, pada tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat di Kantor Desa Tanjung Purba terdakwa menanyakan kembali soal uang tersebut. Korban menyebutkan bahwa uang sudah ada dan dia diminta untuk mengantarkan ke rumah terdakwa.

"Setelah sampai ke rumah terdakwa, korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada terdakwa. Setelah itu korban kembali ke Kantor Desa untuk melakukan pekerjaan, namun tidak berapa lama kemudian datang petugas kepolisian yang sebelumnya menerima informasi melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti uang sebesar Rp5 juta," ungkap jaksa. 

Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini