Gawat! Antonius Tumanggor Minta Dishub Evaluasi Izin AMDALALIN Gedung Manhattan Time Square

armen
Jumat, 06 November 2020 - 14:09
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Antonius Devolis Tumanggor S.Sos minta kepada Dinas Perhubungan Kota Medan mengevaluasi Analisis Menganai Dampak Lalulintas (AMDALALIN) gedung Manhattan Times Squre Medan. 
Karena keberadaan gedung yang terletak persis di seputaran simpang empat Jalan Gagak Hitam/Gatot Subroto membuat arus lalu lintas macat.

“Kita minta Dishub Medan segera mengevalusi AMDALALIN gedung Manhattan Time Square tersebut, kalau terbukti menyalahi aturan, cabut aja izinnya. Sebab, manajemennyapun diduga belum mengantongi kelengkapan izin dari Balai Jalan,” kata Antonius Tumanggor kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Selain itu, Tumanggor juga minta Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKKPR) Kota Medan untuk meninjau ulang keberadaan gedung tersebut, sebab ada dugaan pelanggaran surat izin mendirikan bangunan (SIMB).

Antonius juga menduga ada pelanggaran izin Keterangan Situasi Bangunan (KSB), izin Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan pelanggaran Roilen badan jalan di Jalan Gatot Subroto – Jalan Gagak Hitam yang dilakukan pihak Manhattan.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemko Medan supaya menindaklanjuti temuantersebut. “Selain Dishub, saya juga meminta Satpol PP Kota Medan untuk mempelajari temuan ini.Kalau memang bangunan penutup paritnya dan bangunan lainnya tidak punya izin, bongkar saja. Dan apabila Kastpol PP tidak mampu menindak dan sudah letih menjalankan tugasnya, ya udah mundur aja,” tegas Politisi Partai NasDem Kota Medan ini.

Selama ini, lanjut Antonius, pembangunan gedung Manhattan terkesan luput dari pengawasan. “Persoalan ini sudah ada dari anggota Dewan priode yang lama. Kita khawatir banyak penyimpangan yang terabaikan. Kita tidak setuju jika pembangunan berdampak buruk soal estetika kota Medan,” ujarnya.

Sama halnya izin AMDALALIN agar dilakukan kajian yang matang, terutama menyangkut rekayasa lalu lintas. Sebab melihat keberadaan bangunan ini terbukti berdampak menimbulkan kemacatan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gagak Hitam.

“Beberapa kali RDP di Komisi IV mengenai Manhattan, Satpol PP tidak hadir. Dan terakhir saat RDP hari Selasa kemarin, giliran pihak Manhattan yang tidak datang. Disini anggota Dewan ada mempertanyakan soal izin AMDAL Lalin ke Dishub, dan jika memang sudah ada, patut ditinjau ulang,” pungkas Antonius yang juga Ketua Sopo Restorasi itu.

Ditambahkan Bendahara IPK Kota Medan lagi, dugaan pelanggaran GSB sangat kental. Sama halnya pelanggaran Roilen patut diragukan. “Jika terbukti melakukan pelanggaran izin, diminta dinas terkait menindak tegas Manhattan Times Square,” harapnya.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV Paul Mai Anton Simanjuntak dan Renvil P Napitupulu, David Roni Ganda Sinaga, Edwin Sugesti sebagai anggota, meminta agar dalam kurun waktu dua minggu kedepan setelah RDP. Satpol PP dan Dishub Kota Medan segera menindak tegas managemen Manhattan Times Aquare.

“Sebab, pihak Dinas PU Kota Medan siap menurunkan alat beratnya untuk membongkar setiap bangunan/penutup parit yang menyalahi aturan,” sebut Antonius

Sumber :mediaportibi.com

Share:
Komentar

Berita Terkini