dr Mardohar: Ini 8 hal yang harus diperhatikan jika bioskop kembali dibuka

armen
Jumat, 20 November 2020 - 14:56
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan menggelar rapat pembahasan izin pembukaan kembali Usaha Pariwisata Pertunjukan Film Bioskop di Kota Medan di masa pandemi Covid-19, Kamis (19/11/2020). 

Dipimpin Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman diwakili Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setdako Medan, Renward Parapat, rapat tersebut dihadiri para pelaku usaha bioskop dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lingkungan Pemko Medan.

Mungkin banyak yang sudah rindu untuk menonton ke bioskop. Jika dihitung sejak Covid-19 masuk Indonesia dan pengelola di Medan mulai menutup bioskop-nya pada April, jadi sudah kurang lebih 8 bulan tidak menginjakkan kaki di bioskop. Lalu jika bioskop di Kota Medan kembali dibuka, apa yang harus dilakukan untuk bisa tetap aman dan terhindar dari risiko tertular Covid-19? Apa saja protokol kesehatan yang wajib dilakukan?

Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Mardohar Tambunan, dalam rapat soal izin pembukaan kembali bioskop mengatakan, ada sedikitnya 8 hal yang harus diperhatikan jika bioskop kembali dibuka.

“Hal yang pertama yang harus dilakukan adalah pembelian tiket dan mengisi data secara online. Selanjutnya menerapkan physical distancing dan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke dalam bioskop,” katanya.

Hal selanjutnya adalah penonton harus menggunakan masker 3 lapis sesuai standar World Health Organization (WHO). Pengelola juga harus menyediakan hand sanitizer dan setiap pegawai di area bioskop harus menggunakan sarung tangan. Pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan serta membuat ruangan isolasi sementara di luar bioskop.

“Selain itu, penonton yang datang ke bioskop juga harus memiliki batasan umur. Jadi bagi yang berumur 12 tahun ke bawah dan 60 tahun ke atas tidak diizinkan masuk,” kata Mardohar.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini