DPC Granat Simalungun: Anak Usia Pelajar Rentan Terpengaruh Penyalahgunaan Narkoba

armen
Rabu, 04 November 2020 - 18:49
kali dibaca



Mediaapakabar.com-
Orang tua ,keluarga ,tenaga pendidik dan tokoh pemuka agama di lingkungan masyarakat harus lebih meningkatkan kewaspadaan kepada anak usia pelajar agar dapat terhindar dari bahaya maut narkoba ,mengingat korban narkoba banyak dipengaruhi oleh karena kurangnya  pengasuhan serta perhatian dan kasih sayang  dari orang tua  ,sehingga  anak anak di usia pelajar mudah terpengaruh lingkungan yang telah tercemar oleh pengaruh barang haram narkoba. 

Didalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika telah diamanatkan perlunya pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika pada anak di usia pelajar ,yang juga tercantum didalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap narkotika Dan Pre-Kursor narkotika Tahun 2020 – 2024 

Didalam Inpres nomor 2 Tahun 2020 tersebut dengan tegas memerintahkan tugas , peran, dan tanggung jawab Kementerian terkait dalam pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan Pre-kursor narkotika ,yang oleh sebab itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN di masing masing Provinsi, Kabupaten,Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa harus berkontribusi dengan penindak lanjutan dalam pembentukan unit  terpadu , pembuatan  Perda ,Perbup,Perwal tentang P4GN serta  Rencana Aksi Daerah(RAD) P4GN, Program Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Pre-Kursor Narkotika , serta juga telah didukung  sepenuhnya oleh Kementerian Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ,pada Point' G yaitu: Pencegahan Penyalahgunaan Dan Peredaran gelap narkoba. 

Kejahatan narkotika sebagai kejahatan yang luar biasa selama masa pandemic Covid-19 ini tetap marak bukan hanya pengedar narkoba kecil bahkan jaringan besar sindikat narkoba juga turut bereaksi di masa pandemic Covid-19  

Untuk itu DPC Granat Simalungun berkeyakinan sepenuhnya bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dan BNNK Simalungun tidak akan mengendorkan pengawasan dengan terus membangun sinergitas dengan stakeholder di Simalungun untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba melalui pengawasan dan pemantauan dan pengejaran secara terus menerus terhadap potensi masuknya barang haram narkoba ke wilayah Simalungun. 

Mengutip pernyataan Kepala BNN RI ,Komjend.Polisi Heru Winarko bahwa prevalensi Penyalahgunaan narkotika di Indonesia meningkat sebesar 0.03% pada tahun 2019 yang salah satu penyebabnya karena maraknya peredaran New Psychoactive Substances (NPS) yaitu:obat-obatan yang diracik untuk mereplikasi efek narkotika semisal ganja ,kokain dan ekstasi.

Sudah lebih dari 77 jenis narkotika New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di masyarakat . 

Mungkinkah sebelum memasuki Minggu terakhir bulan Desember Tahun 2020 dapat terealisasi Revisi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika , Semoga.(rel)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini