Diupah Rp200 Ribu Ngantarkan Sabu, Ehh... Rupanya Pembeli Polisi, Tukang Parkir Disidangkan

Media Apakabar.com
Senin, 30 November 2020 - 21:26
kali dibaca
Persidangan

Mediaapakabar.com- Seorang pria yang bekerja sebagai tukang parkir terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/11/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol dalam berkas dakwaannya yang dibacakan di persidangan menyebutkan, kasus ini bermula pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu terdakwa Zulchairi Fauzi alias Fauzi (33) warga Jalan Pelajar Timur No. 24, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai sedang berada di Jalan Seksama, Medan.

Lalu terdakwa dipanggil oleh Anto (DPO) sambil mengatakan "kau antarkan dulu ini (sambil memberikan sebungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat paket sabu seberat 10 gram. Pembelinya ada di Jalan Air Bersih Ujung, nanti kau ambil uangnya Rp5 juta. Kau pegang aja dulu, nanti aku ngambilnya darimu, untuk upahmu nanti Rp200 ribu". 

"Selanjutnya Anto memberikan nomor handphone pembeli, lalu terdakwa menghubungi saksi M Aulia Darma dan saksi T Muhammad Chairul (anggota polisi Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli)," ujar jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Aimafni Arli.

Lebih lanjut jaksa mengatakan, kemudian sekira pukul 10.30 WIB terdakwa bertemu dengan kedua saksi tersebut di pinggir Jalan Air Bersih Ujung dan menyerahkan sabu yang dipesan.

"Selanjutnya kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi terdakwa mengaku disuruh oleh Anto untuk mengantarkan sabu tersebut dengan upah sebesar Rp200 ribu," pungkas jaksa. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dian)
Area lampiran
Share:
Komentar

Berita Terkini