Direncanakan Berlaku 2022, Ini Bocoran Tipe Kelas Standar BPJS Kesehatan

armen
Selasa, 24 November 2020 - 20:05
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Pemerintah sedang mempersiapkan penghapusan kelas peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN). Nantinya kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada akan tergabung menjadi satu kelas menjadi kelas standar.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan paket manfaat JKN berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu akan berlaku pada 2022. Saat ini masih dilakukan proses finalisasi draft kebijakan yang direncanakan akan selesai Desember 2020.

"Sebagaimana amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020, paket manfaat berbasis KDK direncanakan akan diberlakukan pada 2022," kata Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).

Sebelum diberlakukan pada 2022, kebijakan tersebut akan dilakukan uji publik pada 2021. "Sambil melakukan proses revisi perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan," imbuhnya.

Terawan membocorkan konsep kelas standar yang akan diterapkan. Nantinya akan terbagi menjadi dua kelas yakni kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Untuk kelas PBI, di tempat rawat inap akan disediakan maksimal 6 tempat tidur, sedangkan non-PBI hanya disediakan maksimal 4 tempat tidur.

"Kelas rawat inap standar dalam JKN dibagi dalam dua kelompok. Pertama, kelas rawat inap standar untuk peserta PBI dapat dirawat pada kamar rawat inap dengan maksimal 6 tempat tidur. Kelas rawat inap standar untuk non-PBI, kriteria ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur. Saat ini konsep dan kriteria kelas rawat dan standar JKN telah dituangkan dalam kajian kelas rawat inap yang disusun oleh DJSN," jelasnya.

Sumber :detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini