Persidangan digelar online
Mereka adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Ahmad Fuad Lubis dan Faizal Irwan Dalimunthe, serta Armada Pangaloan selaku Kabid.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar di depan Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara dalam persidangan yang digelar secara video conference.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas jaksa.
Menurut jaksa, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan ketiga terdakwa diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura Tahun Anggaran 2013-2015.
Perbuatan ketiga terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar. (dian)