Didakwa Jaksa Kasus Penggelapan Uang Rp3 Miliar, Syamsuri Disidangkan di Pengadilan Negeri Medan

Media Apakabar.com
Rabu, 11 November 2020 - 19:49
kali dibaca
Terdakwa Syamsuri di persidangan 


Mediaapakabar.com- Syamsuri (68) warga Jalan Singosari, Kecamatan Medan Area, terdakwa penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp3 miliar dengan saksi korban Antoni Tarigan kembali disidangkan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/11/2020) siang. 

Sidang beragendakan mendengarkan nota eksepsi terdakwa (keberatan atas dakwaan jaksa) yang dibacakan oleh penasehat hukumnya di depan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan. 

Dalam nota eksepsinya, penasehat hukum terdakwa menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan memohon kepada majelis hakim agar menerima eksepsinya.

Sementara itu, jaksa pada surat dakwaannya yang dibacakan di persidangan mengatakan kasus ini bermula pada tanggal 23 Desember 2013 saksi korban Antoni Tarigan, saksi G. Johnson P. Tambunan dan terdakwa sepakat melakukan jual beli tanah seluas 570 M2 yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto No. 8, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.

"Dimana Antoni dan Johnson selaku pihak penjual sedangkan terdakwa selaku pihak pembeli," ujar jaksa.

Dalam perjanjian tersebut disepakati beberapa hal diantaranya yaitu harga tanah sebesar Rp1.250.000.000, cara pembayarannya dengan uang muka sebesar Rp625.000.000 sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus.

"Saat proses pengurusan surat-surat atas tanah tersebut sedang dilakukan ternyata tanah tersebut dijual lagi oleh Antoni dan Johnson kepada orang lain bernama Ricky Sutanto," jelas jaksa. 

Jaksa melanjutkan, mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa melaporkan perbuatan mereka kepada pihak yang berwajib sehingga Antoni dan Johnson telah dihukum atas perbuatannya tersebut. 

"Namun dalam proses persidangan dimaksud telah terjadi kesepakatan antara Antoni, Johnson dengan terdakwa yaitu akan membatalkan perjanjian jual beli dengan Ricky Sutanto sedangkan penjualan dengan terdakwa tetap dilanjutkan dengan membuat addendum perjanjian jual beli tertanggal 28 Maret 2016 dengan kesepakatan penambahan harga tanah menjadi sebesar Rp1.500.000.000," ungkap jaksa. 

Jaksa mengatakan bahwa setelah surat keputusan dari BPN Kota Medan untuk penerbitan sertifikat hak milik atas tanah tersebut keluar maka Antoni dan Johnson mencoba menghubungi terdakwaguna menagih sisa pembayaran tanah tersebut sebesar Rp875.000.000 namun terdakwa selalu berkelit dan tidak mau melakukan pembayaran. 

"Kemudian pada tanggal 29 Juni 2015, Johnson menjual lagi tanah tersebut kepada saksi Ir. Lamidi Laidin dengan harga Rp2.700.000.000. Mengetahui tanah tersebut dijual lagi, terdakwa keberatan dan menimbulkan permasalahan sehingga Ir. Lamidi mencoba menengahi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," beber jaksa. 

Lebih lanjut jaksa menjelaskan akhirnya diperoleh kesepakatan yaitu Antoni akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp3.000.000.000 kepada terdakwa dengan ketentuan perjanjian jual beli tanggal 23 Desember 2013 beserta addendum perjanjian jual beli tanggal 28 Maret 2016 segera dibatalkan oleh terdakwa Syamsuri. Setelah terjadi kesepakatan maka Antoni menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000 kepada Ir. Lamidi untuk diserahkan kepada terdakwa.

"Namun Ir. Lamidi bersama dengan terdakwa membuat surat pernyataan tanpa sepengetahuan Antoni dengan inti surat pernyataan tersebut pembatalan surat akta terjadi setelah sertifikat akta tanah tersebut diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Mengetahui hal tersebut, Antoni minta uangnya dikembalikan," ungkap jaksa. 

Akan tetapi, lanjut jaksa, terdakwa tidak berkenan mengembalikannya dan terdakwa telah menggunakan habis uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Antoni kemudian melaporkan terdakwa ke polisi. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 subs Pasal 378 KUHPidana," pungkas jaksa. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini