Demo di Kejati Sumut , JMM Sumut Minta Kadisdik Labura Diperiksa Terkait Dana Afirmasi

armen
Senin, 23 November 2020 - 16:41
kali dibaca





Mediaapakabar.com- Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Mandiri Sumatera Utara (JMM SU) menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan AH Nasution Medan, Senin (23/11).

Dalam aksinya, mereka meminta pihak Kejati Sumut untuk memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Labuhan Utara (Kadisdik Labura), terkait realisasi pemanfaatan dana BOS Afirmasi.   

Menurut mereka, di musim pandemi saat ini, harusnya kita semua bekerja sama bersatu padu untuk melawan pandemi yang sangat menyengsarakan rakyat indonesia. 

Alih alih ingin bersatu, malah di musim sulit seperti ini korupsi pun merajalela tanpa batas. 

Dijelaskan mereka, dunia pendidikan seolah di "perkosa" saat ini, dimana banyak yang berebut dana dari dunia pendidikan yakni dana afirmasi. 

Tanpa merasa bersalah, apapun dilakukan demi dapat menjalankan dana afirmasi yang di berikan hampir ke semua kabupaten/kota di Sumatera utara. 

"Maka dalam hal ini, terkhusus di kabupaten Labura, kita mendatangi kantor Kejati Sumut, guna mendorong segera bongkar perjalanan dana afirmasi Disdik Kab Labura yang diduga kuat bermasalah," teriak mereka di pintu gerbang gedung Kejati Sumut. 

Masih menurut mereka, diduga kuat dalam perjalanan dana afirmasi ini terlalu banyak masalah di antaranya intervensi, curang dan Monopoli. 

"Kami menduga kuat seolah pejabat ataupun Kepala Dinas yang mengelola Dana afirmasi ini di lindungi ataupun kebal hukum. Dalam hal ini kami menduga  bahwa dana afirmasi ini di miliki dan dijalankan oleh orang /kelompok tertentu yang mempunyai kekuatan penguasa dan pengusaha," ungkap mereka. 

Lebih lanjut mereka mengatakan, dasar mereka melakukan aksi unjukrasa berdasarkan pada Undang–undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pada Bab VI  Pasal 8 Ayat 1.

Dan, pada Pasal 9 Ayat 1  Peran serta masyarakat sebagaimana maksud dalam pasal 8. 

Lalu, sesuai Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2001 dan PP Nomor 18 tahun 1985 dan PP .Nomor 18 tahun 1986 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri   RI Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Tata cara Peran Masyarakat. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 400).

Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang perubahan atas keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 320/p/2019 tentang satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun 2019. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja. 

Adapun tuntutan mereka diantaranya, meminta kepada Kejati Sumut untuk melakukan penelusuran terhadap realisasi pemanfaatan dana BOS afirmasi di Labuhan Batu Utara yang mana diduga  Jumlah dana Bos Afirmasi SD dan SMP sebesar Rp.4.924.000.000 dengan Jumlah siswa sasaran (SD: 3.313 siswa), (SMP: 471 siswa) yang terdiri dari masing masing 56 SD dan 7 SMP, diduga realisasi Dana bos Afirmasi di Kabupaten Labuhan Batu Utara di Khawatirkan  terjadi Syarat masalah serta dugaan Mark Up besar besaran.

Akibatnya, di Khawatirkan Penyaluran dana Bos Afirmasi di Kabupaten Labuhan Batu Utara terjadi pemanfaatan wewenang jabatan, dengan melakukan penunjukan kepada salah satu perusahaan sebagai Penyedia barang yang akan di beli tanpa mengikut proses yang telah di atur dalam undang undang. 

"Oleh karna itu, kami meminta kepada aparatur hukum untuk usut tuntas realisasi Dana bos Afirmasi di Kabupaten Labuhan Batu Utara. Panggil dan Periksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Utara.Dan juga, periksa dan mintai keterangan Kepala Sekolah yang menerima Dana Bos Afirmasi," teriak mereka mengakhiri aksi unjukrasa.(BP)
Share:
Komentar

Berita Terkini