Curi Sepeda Motor di Mesjid, Pemuda 20 Tahun Disidangkan

Media Apakabar.com
Senin, 23 November 2020 - 16:41
kali dibaca

Mediaapakabar.com- 
Curi sepeda motor jamaah mesjid, Suprayetno alias Yetno (20) warga Jalan Marelan Pasar IV Barat Lk. 5, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/11/2020). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba pada surat dakwaannya yang dibacakan di persidangan mengatakan kasus ini bermula pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekitar pukul 04.55 WIB.

"Saat itu, saksi korban Ali Permadi pergi ke Mesjid Nurul Yakin di Pasar III Barat Lk. 14, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3076 AFD," ujar jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong.

Setelah sampai mesjid, lanjut jaksa, saksi korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir dalam posisi kunci stang dan kunci kontak dicabut. Lalu saksi korban masuk kedalam mesjid untuk sholat subuh. 

"Sekitar lima menit saksi korban melaksanakan sholat subuh dan setelah selesai saksi korban pun keluar dan melihat sepeda motornya sudah hilang," jelas jaksa. 

Lebih lanjut jaksa mengatakan ketika itu ada tukang sayur yang lewat dan mengatakan bahwa ada yang mendorong sepeda motor masuk kedalam gang sehingga saksi korban mengejar dengan berjalan kaki namun saksi korban tidak menemukan siapapun.

"Akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan saksi korban membuat pengaduan di Polsek Medan Labuhan guna proses selanjutnya," pungkas jaksa.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 dan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini