Bupati Asahan Berikan Jawaban Pandangan Umum Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun 2021

Media Apakabar.com
Rabu, 25 November 2020 - 21:54
kali dibaca

Mediaapakabar.com- 
Bupati Asahan atas nama Pemerintah Kabupaten  Asahan berikan jawaban pandangan umum nota keuangan daerah kepada  fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Asahan tahun 2021.

Penyampaian jawaban pandangan umum Pj Bupati Asahan, Drs Basarin Yunus Tanjung, Msi tersebut secara langsung disampaikan oleh Pj Sekdakab Asahan, Jhon Hardi, Rabu (25/11/2020) digedung Rambate Rata Raya DPRD Asahan jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran.

Sebelum memberikan jawaban pandangan umum, Bupati Asahan menyampaikan ucapan rasa terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Asahan yang telah memberikan pandangan umum atas Ranperda APBD Kabupaten Asahan tahun 2021.

Para fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan umum yaitu fraksi Gerindra, fraksi Golkar, fraksi PDI Perjuangan, fraksi Demokrat, fraksi Partai Persatuan  Pembangunan,fraksi Partai Amanat Nasional dan fraksi Nurani Keadilan.

Terkait pandangan umum fraksi DPRD tersebut Sekdakab Asahan menyampaikan tanggapan sekaligus penjelasan berdasarkan urusan  penyelenggara Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Kabupaten Asahan meliputi

A.Urusan Pemerintahan Konkuren dimana urusan Pemerintahan wajib memberikan  tiga pelayanan dasar  yaitu pertama  urusan pendidikkan ,kedua  urusan kesehatan, ketiga urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.

B. Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar, dimana pemerintahan memberikan dua pelayanan yaitu pertama pelayanan urusan ketenagakerjaan dan yang kedua urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan berbagai tanggapan lainnya.

Dalam tanggapan dan penjelasannya atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Asahan  terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Asahan tahun 2021. Bupati menyadari bahwa tanggapan dan penjelasan yang telah disampaikan belum sepenuhnya memenuhi harapan para anggota dewan yang terhormat,ujar Jhon Hardi diakhir penjelasannya..(Dp/Ed)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini