Akibat Horas Paten Kurir dan Pemilik Narkoba di Rambung Merah Simalungun diamankan polisi

Media Apakabar.com
Selasa, 24 November 2020 - 19:13
kali dibaca

Mediaapakabar.com Simalungun - 
AH alias Amir, warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diamankan aparat kepolisian, Senin (23/11) sore, atas kasus narkoba.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Selasa (24/11) mengatakan, pria 26 tahun itu berperan sebagai kurir sabu. 

Tersangka ditangkap Team Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit I Iptu VJ Purba dan Kanit II Ipda Rudi Hartono saat beroperasi di kawasan Jalan Teratai, Blok 6, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Simalungun.

Saat penggeledehan badan, aparat menemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga sabu berat kotor 0,73 gram.

Dari pengakuan tersangka, aparat juga menangkap R alias Refi (34) sebagai pemilik sabu tersebut, di kediamannya di Nagori Karang Bangun.

AKP Lukman menyampaikan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di daerahnya melalui aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.(red)

Share:
Komentar

Berita Terkini