Mediaapakabar.com- Pokok Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Pre-kursor narkotika tahun 2020 - 2024, telah jelas bahwa hasil pelaksanaan P4GN setiap akhir tahun harus dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kepala BNN.
Adri Pinantoan ,SP.d mengharapkan kepada Stake holder agar dapat mendukung sebagai suatu tindak lanjut dari telah terbentuknya kampung tangguh anti narkoba di nagori banjar hulu Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun sebagai desa binaan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Binmas Polres Simalungun
Terutama secara khusus kepada
Kementerian Sosial Republik Indonesia ,dengan adanya program Pemerintah
kegiatan keserasian sosial berbasis masyarakat dengan kearifan lokal berdasarkan
amanat Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial
,agar kiranya Kementerian Sosial Republik Indonesia tahun 2021 di Nagori
Banjar Hulu Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun dapat mengalokasikan
anggaran bantuan kegiatan keserasian sosial berbasis masyarakat dengan kearifan
lokal.
Kata Adri lagi, diharapkan , dengan turunnya program tersebut di Nagori Banjar Hulu Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun di tahun 2021 dapat meminimalisir serta mencegah terjadinya konflik sosial yang mungkin saja bisa diakibatkan oleh masalah sosial yang diakibatkan oleh penyalahgunaan peredaran gelap narkoba
“Sehingga diharapkan, dapat terjadi
suatu ketahanan keluarga dan ketahanan masyarakat imun dari narkoba sehingga
tercipta suatu keharmonisan memupuk persaudaraan dalam hubungan dalam bermasyarakat,”
pungkasnya., Sabtu (28/11) (Panca)