Waduh, BMPK-SU Minta Gugus Tugas Covid 19 Bubarkan Bimtek Kades Paluta Jika Tidak Sesuai Protokol Kesehatan

armen
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 20:15
kali dibaca





Mediaapakabar.com
-Bimtek kepala Desa (Kades) Padang Lawas Utara (Paluta) yang diadakan di hotel Wings dan Prame, dinilai terlalu dipaksakan dan menimbulkan berbagai tanda tanya, melihat kondisi sekarang yang masih dalam suasa Covid 19.

Apalagi, menurut informasi yang beredar di lapangan, lokasi mereka melaksanakan bimtek itu adalah salah satu wilayah zona merah Covid 19 di sumatera utara.

Di khawatirkan, dengan kegiatan tersebut bisa menambah angka penderita covid 19. Oleh sebab itu, Barisan Mahasiswa Pengawal Keadilan (BMPK-SU) meminta kepada gugus tugas Covid 19 sumatera utara agar melakukan pengecekan lapangan dan membubarkan acara bimtek tersebut jika tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

Hal ini ditegaskan ketua BMPK-SU, abdul manan siregar kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/10).

Menurutnya, sebagai putra daerah Kabupaten Paluta, ia merasa khawatir, mengingat bimtek tersebut di selenggarakan di wilayah yang masih rawan Covid 19.

” Kegiatan tersebut bisa saja melanggar protokol kesehatan, dan dikhawatirkan Kades dan perangkat desa yang mengikuti bimtek tersebut akan membawa “oleh-oleh” ke Kabupaten Paluta, berupa penyakit Covid 19,” katanya.

Maka dari itu, BMPK-SU meminta agar gugus tugas Covid 19 Kabupaten Paluta agar menyambut kedatangan mereka yang mengikuti kegiatan Bimtek, saat tiba  di Paluta, dan langsung mengisolasi para peserta demi mengantisipasi penyebaran Covid 19 di Kabupaten Paluta.

“Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 140/8120/59 tertanggal Jakarta 19 Agustus 2019, tentang prioritas pelaksanaan bimbingan tehnis khusus percepatan penataan kewenangan desa (Point 3), mengingat bahwa kewenangan desa adalah merupakan inti dari desa yang menjadi rujukan dalam tata kelola desa, maka dalam menata kewenangan desa harus di lakukan dengan memperhatikan keselarasan pelaksanaan urusan pemerintah yang dilaksanakan sesuai hirarki pemerintahan,” ungkapnya.

Sehingga, pelaksanaan bimbingan teknis khusus di maksud, secara teknis dilaksanakan bersama OPD terkait lainnya dan lembaga yang sudah disetujui/di rekom oleh direktorat jenderal bina pemerintahan desa kementerian dalam negeri di luar itu ILEGAL.

Berdasarkan Isi Surat MENDAGRI tertanggal 19 Agustus 2019 yang di tanda tangani oleh menteri dalam negeri Cahyo Kumolo, maka berdasarkan isi surat tersebut pelaksanaan bimtek yang dilaksanakan oleh lembaga Pemberdayaan Masyarakat Madani Indonesia diduga ilegal.

“Dan, demi kepatuhan hukum, maka pelaksanaan bimtek ini harus dibubarkan serta uang bimtek tersebut dikembalikan kepada Kas Desa atau sebutan lainnya,” ujarnya.


Sumber :mediaportibi.com

Share:
Komentar

Berita Terkini