UU Penanganan Covid-19, Menkeu sebut Negara Hadir Lindungi Masyarakat

armen
Kamis, 08 Oktober 2020 - 19:20
kali dibaca




Mediaapakabar.com-
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Adapun, penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan bentuk negara hadir untuk melindungi penduduknya.

"Kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat seperti yang diamanatkan para pendiri bangsa dalam menentukan tujuan bernegara," kata Sri Mulyani, dalam video virtual, Kamis (7/10/2020).

Dia melanjutkan, negara memberikan perlindungan kepada 269 juta penduduk Indonesia ketika ada ancaman yang berasal dari pandemi Covid-19. Perlindungan diberikan melalui berbagai cara, salah satunya yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.

"Covid-19 telah jadi ancaman terhadap keselamatan jiwa dan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan," katanya.

Dia menambahkan dibutuhkan kerjasama untuk melindungi penduduk dari ancaman yang berasal dari sektor kesehatan ini. Salah satu upaya pemerintah adalah melalui penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020.


Sumber :okezone.com


Share:
Komentar

Berita Terkini