Usai Pembacaan Putusan, Keluarga Korban Pembunuhan Histeris

armen
Rabu, 21 Oktober 2020 - 20:01
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Medan-
Suasana sidang di depan Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/10/2020) sore mendadak ramai. 

Pasalnya keluarga korban pembunuhan Abadi Bangun tak terima dengan putusan yang baru saja selesai dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong. 

Tiga terdakwa divonis masing-masing dengan hukuman pidana 1 tahun 8 bulan penjara. Ketiga terdakwa yakni Mahyudi, Agus Salim dan Mursalim. 

Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Abadi Bangun di warung mie Aceh Pasar Baru Padang Bulan Medan pada Januari 2020 lalu.

"Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 1 tahun 8 bulan," kata majelis hakim. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah melakukan penganiayaan yang didahului dengan pertengkaran. Dengan pertimbangan terdakwa melakukan aksi pemukulan, dan pengeroyokan.

Majelis hakim menilai Mahyudi dan rekannya telah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara.

Mendengarkan vonis tersebut, dua orang wanita, diantaranya istri dan kakak korban histeris dan berteriak-teriak di luar sidang.

"Saya gak terima pak hakim, saya gak terima suami saya mati," katanya di hadapan majelis hakim. 

Sembari dibawa keluar oleh para petugas keamanan, dua orang wanita ini tetap berteriak dan menyatakan sikap akan melawan hukum, bahkan wanita ini nekat akan menyurati Presiden.

Sementara itu terdengar juga dari mulut kakak kandung korban Abadi Bangun, bahwa Abadi Bangun saat itu sedang stroke. "Dia stroke, satu aja dia lawan kalah, ini tiga orang," jelasnya. 

Kuasa hukum korban, Yosabet Pangaribuan, menyatakan akan menyurati Kejari Medan untuk menyarankan banding. "Kami akan surati Kajari, untuk mengajukan banding," pungkasnya. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini