Usai Dua Bulan Jadi Tersangka, Polri Tahan Irjen Napoleon

armen
Kamis, 15 Oktober 2020 - 16:23
kali dibaca



Dua tersangka kasus red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi, ditahan oleh Bareskrim Polri. (Foto: CNN Indonesia/Michael Josua)


Mediaapakabar.com-
Dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi akhirnya ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri .

Kedua tersangka sebelumnya tak ditahan sejak pengumuman penetapan tersangka mereka, pada 14 Agustus.

"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10).

Kemudian, saudara TS (Tommy Sumardi) pukul 12.00 WIB juga demikian. Datang langsung dilakukan swab, dan selanjutnya dilakukan penahanan," tambah dia lagi.

Awi mengatakan penahanan itu dilakukan usai kedua tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini.

Penahanan, kata dia, juga dilakukan Polri menjelang pelimpahan tahap kedua berkas perkara dugaan korupsi kasus pencabutan red notice itu ke pihak Kejaksaan.

"Itu yang perlu rekan-rekan ketahui terkait komitmen polri dalam kasus pencabutan red notice," tandas dia.

Sumber :CNNIndonesia.com

Share:
Komentar

Berita Terkini