Persidangan digelar online
Mediaapakabar.com- Perbuatan pria ini tak patut dicontoh. Transaksi narkoba di depan mesjid. Dia pun ditangkap polisi dan akhirnya menjalani persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (6/10/2020).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak dalam sidang yang berlangsung secara teleconference.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Ikhsan terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," tegas majelis hakim.
Warga Jalan Griya Martubung Blok VI No. 142 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan itu dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 100 gram.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan baik kepada terdakwa maupun jaksa untuk mengambil sikap apakah terima atau banding.
Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, Adi Ikhsan ditangkap atas laporan warga yang resah karena adanya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Griya Martubung tepatnya di depan Mesjid Alhusen.
Kemudian polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli, lalu polisi memesan narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram kepada Mulyadi alias Pak Adi (DPO) dengan harga sebesar Rp53 juta.
Pada Kamis 2 Januari 2020 sekira pukul 13.00 WIB, tepatnya di depan Mesjid Alhusen Mulyadi menghubungi pembeli/polisi yang menyamar dan mengatakan agar menunggu.
Mulyadi lalu menjumpai Adi Ikhsan untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pembeli yang sudah menunggu.
Saat transaksi terjadi, polisi langsung meringkus Adi Ikhsan tanpa perlawanan. Kepada polisi Adi Ikhsan mengaku mendapat upah sebesar Rp50 ribu apabila berhasil mengantar sabu tersebut. (dian)
