Tok!! Pemilik 1.200 Butir Ekstasi Dituntut 13 Tahun di PN Medan

Media Apakabar.com
Selasa, 27 Oktober 2020 - 20:27
kali dibaca
Persidangan digelar online 

Mediaapakabar.com- Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di depan terdakwa dan Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan dalam sidang yang berlangsung secara video conference. 

Pria 23 tahun itu menurut jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nviviek Ananda alias Wiwik dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa. 

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada 13 Februari 2020 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Guru Besar (belum tertangkap) untuk menyuruhnya menjemput ekstasi sebanyak 100 butir di kawasan Jalan Medan Amplas.

"Kemudian, terdakwa menjemput ekstasi tersebut di depan Naga Hall, Jalan SM Raja, Medan Amplas. Setelah itu terdakwa sesuai arahan Guru Besar memberikan nomor handphone dan jumlah ekstasi dan kode pemesanan untuk calon pembeli," jelas jaksa. 

Jaksa melanjutkan, pada 15 Februari 2020, terdakwa menghubungi calon pembeli yakni Bismar Marpaung dan Pinondang Pangaribuan (polisi yang menyamar) yang sebelumnya telah memesan ekstasi kepada Guru Besar.

"Selanjutnya, mereka sepakat bertemu di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru tepatnya di depan Toko Amanda Brownies. Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa pergi menemui calon pembeli dan menyerahkan satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening tembus pandang yang didalamnya berisikan pil ekstasi sebanyak 100 butir," ungkap jaksa. 

Dikatakan jaksa, terdakwa kemudian diamankan dan diinterogasi. Dari penuturan terdakwa, masih ada yang terdakwa simpan di rumahnya. Polisi lalu menggeledah rumah dan menemukan sebanyak 1.100 butir ekstasi lagi.
 
"Peran terdakwa adalah sebagai orang suruhan Guru Besar dan menjadi perantara jual beli pil ekstasi untuk diserahkan kepada pembeli. Dari pengakuan terdakwa, bila berhasil menjual ekstasi tersebut maka akan memperoleh keuntungan Rp10 sampai Rp15 juta," tutup jaksa. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini