lustrasi palu hakim
Mediaapakabar.com- Eks Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai, Zaharuddin Sinaga dan Herianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dihukum masing-masing selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (12/10/2020).
Keduanya menurut majelis hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin terbukti melakukan korupsi pada pembangunan Water Treatment Plant (WTP) III dan pemasangan pipa distribusi utama sepanjang 600 meter dengan pagu anggaran Rp9.984.000.000 Tahun Anggaran (TA) 2014 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar majelis hakim.
Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp643.819.600. Jika tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara satu terdakwa lain yakni Oktavia Sihombing selaku Direktur PT Andry Karya Cipta (AKC) divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Oktavia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti, namun wanita ini sudah melunasinya.
"Hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," pungkas majelis hakim.
Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarimonang Sinaga. Jaksa dari Kejari Tanjungbalai Asahan tersebut menuntut dua terdakwa masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Oktavia dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan itu, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. (dian)
