Mediaapakabar.com- Guna percepatan peningkatan cakupan akte kelahiran bagi anak usia 0 hingga 18 tahun. Pemkab Asahan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lakukan kegiatan jadwal percepatan pembuatan akte kelahiran ditiap kecamatan se Kabupaten Asahan
Hal itu dijelaskan Kadis Dukcapil Asahan H.Supriyanto melalui edaran suratnya Kamis sore (15/10/2020) pada media.
"Ya untuk percepatan peningkatan cakupan pembuatan akte kelahiran bagi warga Asahan yang berusia 0 hingga 18 tahun telah kita jadwal dan dilaksanakan disetiap kecamatan. Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang anaknya belum memiliki akte kelahiran" terang Supriyanto.
Jadwal pelaksanaan kegiatan akan kita mulai sejak Senin 19 Oktober 2020 ini hingga Jumat 13 November 2020 mendatang.
Silahkan warga untuk datang ke kantor pelayanan kecamatan yang ada disetiap kecamatan masing-masing tempat tinggal warga. Jangan lupa bawa persyaratan yang diperlukan.
Adapun persyaratan dalam pengurusan dan penerbitan akte kelahiran tersebut bagi anak yang belum terdaftar didalam kartu keluarga antara lain
Pertama siapkan dan bawa bukti kelahiran atau surat keterangan lahir, bawa buku nikah atau kutipan perkawinan atau bukti lainnya yang sah, kartu keluarga (KK) dan KTP -el orang tua berupa foto copy.
Begitu juga bagi anak yang telah terdaftar di dalam kartu keluarga tapi belum memiliki KTP dan jangan lupa semua berkas tersebut dimasukkan dalam sebuah map, terang Kadis Supriyanto..(Ed/Dp)