Terdakwa Korupsi Divonis Bebas di Pengadilan Negeri Medan

Media Apakabar.com
Selasa, 20 Oktober 2020 - 20:46
kali dibaca
Terdakwa di Persidangan 


Mediaapakabar.com- Mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Muhammad Khaidir Nasution bisa bernafas lega. 

Pasalnya majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara memvonis bebas Khaidir karena dinilai tidak terbukti menggelapkan 136 sertifikat tanah milik warga transmigrasi Madina.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan jaksa, baik primer maupun subsider," kata hakim Sri Wahyuni dalam persidangan yang dihadiri terdakwa dan tim penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (19/10/2020). 

Menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer dan subsider. Untuk itu hakim menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan dan dakwaan jaksa.

Dalam putusan itu, hakim anggota Felix Da Lopez menyatakan dissenting opinion (tidak sependapat). Sebab, sertifikat yang hilang dapat diganti dengan menerbitkan sertifikat yang baru, jelas Felix.

Sebelunmnya dalam perkara ini, terdakwa dituntut 3 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dianggap terbukti bersalah menggelapkan 136 sertifikat milik warga transmigrasi Madina.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Barus dari Kejari Madina, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 10 huruf-a UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan, BPN Madina, pada 10 September 2009, telah menerbitkan sertifikat atasnama Holil dkk (216 orang) hasil survei menyebutkan telah lolos survei yang diikuti penerbitan sebanyak 648 sertifikat. Namun yang diserahkan kepada pemohon kurang sebanyak 136 sertifikat. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini