Tak Perlu Antre di Bank, Cek Penerima BPUM UMKM BRI di Sini

armen
Jumat, 30 Oktober 2020 - 19:28
kali dibaca





Mediaapakabar.com
-Program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Rp 2,4 juta telah digelontorkan. Kamu dapat mengecek terlebih dulu apakah masuk dalam penerima program tersebut.

Hal ini untuk memudahkan agar kamu tidak perlu antre di bank. Jika diterima, baru kamu bisa datang ke bank untuk mencairkan BPUM UMKM dengan membawa dokumen-dokumen yang telah jadi persyaratan.

BPUM UMKM ini disalurkan lewat beberapa bank seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri Syariah.

Berikut cara cek BPUM UMKM melalui eform BRI:

a. Klik https://eform.bri.co.id/bpum

b. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia
c. Klik tombol 'Proses Inquiry'

d. Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut seperti untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP.

e. Jika tidak menerima Banpres UMKM akan muncul keterangan, 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.'

Cara mendaftar BPUM UMKM BRI:

a. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

b. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada

c. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika belum daftar dan ingin menerimanya, kamu harus memperhatikan syarat-syarat berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Sejumlah daerah telah memfasilitasi pendaftaran online, sehingga pelaku UMKM tidak perlu datang ke kantor.

Berikut link bantuan BPUM UMKM yang tersedia di beberapa daerah:

1. https://tinyurl.com/BPUMska32 dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta

2. bit.ly/bansospusatsmg dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang


Sumber: detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini