Satpol PP : Tak Patuhi Prokes, Tempat Usaha Akan Ditutup

armen
Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:04
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Pelaku usaha di Kota Medan diwarning agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan menerapkan di tempat usahanya. Jika kedapatan menyalah, usaha tersebut akan ditutup.

Hal ini merupakan aturan tegas dari Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan selaku instansi penegakkan peraturan daerah (Perda) yang akan menindak tegas tempat usaha/pariwisata jika tidak mematuhi prokes sesuai Perwal No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan setelah pemilik tempat kegiatan usaha tidak mengindahkan pembinaan dan upaya persuasif yang telah dilakukan terkait tidak diindahkannya prokes sesuai SOP maupun Perwal No.27/2020 dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kita tidak langsung main tutup, setelah menerima laporan maupun mendapati langsung tempat usaha yang melanggar prokes, terlebih dahulu kita lakukan pembinaan dan pengawasan agar pemilik melaksanakannya. Jika upaya ini tidak diindahkan juga, barulah penutupan sementara dilakukan,”kata Sofyan, Senin (19/10/2020).

Sofyan menerangkan, tindakan tegas dilakukan berdasarkan Perwal No.27/2020 yang diatur di BAB VIII Sanksi Administratif di Pasal 30. Di ayat 1, jelasnya, disebutkan setiap orang dan/atau penanggung jawab pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Wali Kota ini dikenakan sanksi administratif.

 Selanjutnya, imbuhnya, pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; atau pencabutan izin sesuai SOP

“Di ayat (3) dijelaskan, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing,” paparnya seraya mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Medan agar melaksanakan prokes dalam kegiatan usahanya sesuai Perwal No.27/2020.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini