Riswandi Husin: KBPP Polri Agar Berantas Berita Hoax UU Cipta Kerja dan Wajib Bantu Polri

armen
Minggu, 11 Oktober 2020 - 12:03
kali dibaca




Mediaapakabar.com-
Ketua Resor KBPP Polri Medan Riswandi Husin didampingi Wakil Ketua Robert Rusdi, Sekretaris Dedy Tano dan Ketua Sektor Percut Sei Tuan M. Nur Marpaung menegaskan bahwa pengurus KBPP Polri dan Sibhara wilayah Polrestabes Medan untuk berantas dan perang terhadap berita Hoax Undang Undang Cipta Kerja dan wajib membantu Polri mengamankan unjuk rasa.

Hal tersebut di tegaskan Riswandi Husin pada Apel Siaga KBPP Polri Resor Medan dan sejumlah Sektor Medan di Sekretariat Jl Kolam Medan yang diawali peragaan pemakaian masker dan berkampanye masker di depan Kantor  Polsek Percut Sei Tuan ,Minggu (11/10) di Jl Letda Sudjono Medan.


     
Dihadiri Senior KBPP Polri Drs Syaiful Syafri MM, Hilmar Silalahi SH, Ketua Resor Deli Serdang Edy Situmeang dan Sekretaris Utoyo Usman serta Aiptu H. Manurung, Bripka Budi Sembiring juga Aipda D. Damanik berita hoax yang beredar tentang UU Cipta kerja diantaranya Hak Cuti Hilang dan prakteknya pasal 79 bahwa karyawan yang istirahat dan cuti mendapat upah penuh.
      
Riswandi menegaskan Hoax lainnya UMK dihapus padahal faktanya pasal 88C justru Guernur Wajib menetapkan upah minimum propinsi termasuk UMK, dan sejumlah pasal lainnya yang Hoax, sehingga KBPP Polri harus mensosialisasikan ke masyarakat pekerja untuk berhenti demonstrasi karena demonstrasi UU Cipta kerja adalah pembodohan masyarakat.
      
Sementara itu Senior KBPP Polri Drs Syaiful Syafri MM dan Hilmar Silalahi SH didampingi Suana, Inna Syakura dan Sulastri bangga dengan sikap KBPP Polri di Medan dan Deli serdang yang memulai berantas berita Hoax UU Cipta kerja serta berkampanye masker ke masyarakat di Jalan Letda Sujono untuk keselamatan dan perlindungan  masyarakat dari pandemi covid 19 di Medan.(rel)
Share:
Komentar

Berita Terkini