Presiden Jokowi: UU Ciptaker Permudah Masyarakat, Usaha Mikro Tak Perlu Izin

armen
Jumat, 09 Oktober 2020 - 19:23
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan aturan baru di undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI dan Pemerintah. Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja itu mempermudah rakyat bukan mempersulit, salah satunya usaha mikro kecil tidak perlu izin usaha lagi.

"Dengan undang-undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur rumit, dipangkas," ujar Jokowi saat konferensi pers di akun YouTube Setpres, Jumat (9/10/2020).

Jokowi mengatakan dengan UU ini, usaha mikro kecil (UMK) tidak perlu membuat izin usaha lagi. UMK cukup perlu mendaftarkan usahanya saja agar terdata.

"Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil, UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simple," tegas Jokowi.

Selain itu, pembuatan Perseroan Terbatas (PT) juga dipermudah tidak ada lagi modal minimum. Koperasi juga saat ini dipermudah.

"Pembuatan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, nggak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan banyak koperasi-koperasi di Tanah Air," ucapnya.

Jokowi juga mengatakan sertifikasi halal di usaha mikro kecil akan digratiskan.

"UMK usaha mikkro kecil yang gerak di sektor makanan, dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah artinya gratis. Izin kapal penangkap ikan misalnya, hanya ke Kementerian KKP saja, kalau sebelumnya harus ajukan ke Kementerian KKP, Kemenhub, dan instansi lain, sekarang ini cukup di unit KKP saja," pungkas Jokowi

Sumber :Detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini