Presiden Jokowi: Bank Tanah di UU Cipta Kerja Penting untuk Jamin Kepemilikan Tanah

armen
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 09:36
kali dibaca





Mediaapakabar.com-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait adanya aturan Bank Tanah di dalam Undang-undang Cipta Kerja. Jokowi menjelaskan Bank Tanah saat ini diperlukan untuk kepentingan umum, pemerataan ekonomi hingga reforma agraria.

"Kemudian diberitakan bahwa keberadaan Bank Tanah, Bank Tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan serta reforma agraria," kata Jokowi dalam siaran langsung jumpa pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Jokowi mengatakan ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah. Dia juga menyebut selama ini tidak ada Bank Tanah.

"Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki Bank Tanah," ujarnya.

Dalam keterangan pers ini Jokowi juga menegaskan tujuan adanya UU Cipta Kerja untuk membuka lapangan pekerjaan. Sebab ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru.

"Jadi, UU cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ujarnya.

"Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak," lanjut Jokowi.

Di tengah pandemi Covid-19, ada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Di sisi lain, sebanyak 87% dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah. 39% Penduduk berpendidikan sekolah dasar.

"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya," kata Jokowi

Sumber :Detik.com


Share:
Komentar

Berita Terkini