Polri Temukan 27 Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19

Media Apakabar.com
Kamis, 08 Oktober 2020 - 19:35
kali dibaca

Mediaapakabar.com- 
Polri telah menemukan 27 pengunjuk rasa tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dinyatakan reaktif  virus corona atau Covid-19. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Test  di wilayah hukum DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya. "Dari data terbaru ditemukan ada 27 orang dinyatakan reaktif Covid-19," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Argo menyebut, sejauh ini beberapa orang yang dinyatakan reaktif virus SARS-CoV-2 tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melakukan isolasi mandiri. "Sementara ini sudah 22 orang dibawa ke Wisma Atlet," ujar Argo.

Dengan adanya fakta ini, Argo berharap masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan aspirasinya. Mengingat, dewasa ini Indonesia sedang dilanda Pandemi Covid-19. Polri, kata Argo, tidak ingin terjadi klaster baru terkait dengan penyebaran virus corona.

"Sejak awal Polri telah berusaha untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus corona. Sebab itu Pak Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram," ucap Argo.

Sebelumnya, Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Polri menyatakan, di tengah Pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

Surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat Pandemi Covid-19. Apalagi, dewasa ini, Pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.(red/dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini