Polrestabes Surabaya Tetapkan 22 Tersangka Kasus Demo Rusuh

armen
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 17:01
kali dibaca



Mediaapakabar.com-
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir lakukan rilis terkait aksi unjuk rasa tolak UU Cipta kerja di Surabaya yang menimbulkan pengerusakan di beberapa titik pada Kamis lalu, Jumat (09/10/2020)..

Dalam rilisnya Kapolrestabes mengatakan, dilakukan upaya penangkapan kepada elemen-elemen yang melakukan pengerusakan dan berhasil terkumpul 253 orang dengan rincian, dewasa 46, anak - anak 207 orang dan setelah dilakukan proses identifikasi berhasil ditetapkan 22 tersangka..

“Dari tangan perusuh berhasil di amankan barang bukti berupa, 3 buah bom molotov, tas berisi batu tongkat kayu dan parang,” tandasnya.(dn)

.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini