Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu , 5 Tsk Diamankan, Satu Ditembak

armen
Senin, 05 Oktober 2020 - 17:20
kali dibaca


Mediaapakabar.com
-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 18 Kg Sabu dan meringkus 6 orang tersangka dalam pengungkapan itu.

Keenam tersangka diantaranya diketahui berinisial  JSP dan JP warga Tanjung Balai, SP Warga Kota Medan, serta I dan MK warga Aceh Tenggara.

Sedangkan satu tersangka lagi RMN (30) warga asal Aceh Utara terpaksa ditembak petugas karena berusaha menyerang menggunakan pisau lipat .Tersangka meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit beberapa saat usai diamankan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Rico Sunarko dan didampingi Kasat Narkoba AKBP. Rony Nicolas bersama Wakasat Narkoba Kompol. Dolly, kepada wartawan merilis hasil pengungkapan kasus itu, Senin (05/10/2020).

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolrestabes Medan menyampaikan, pengungkapan itu berawal dari Informasi yang diterima oleh Satres Narkoba Kamis(29/09/2020) bahwasanya ada transaksi narkoba di wilayah kota medan di depan ayam pecak joko molo dimana disini Satres Narkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial JSP, JP dan SP bersama barang bukti 4 kg diduga sabu sabu.

Berdasarkan dari Interogasi yang dilakukan terhadap para pelaku yang berhasil diamankan, para pelaku mengakui bahwasanya masih ada lagi barang bukti sabu yang disimpan di salah satu kamar Mes Pemko Tanjung Balai dimana kamar ini ditulis kamar Sekda Tanjung Balai,disini Satres Narkoba berhasil mengamankan 5kg diduga jenis sabu sabu.

Selanjutnya dari hasil pengembangan yang dilakukan Oleh Satres Narkoba, pada hari Sabtu(03/10/2020) kembali diamankan satu orang berinisial  I di Poll Bis Bintang Utara bersama barang bukti 1 kg diduga jenis sabu sabu.

Dan dari Interogasi yang dilakukan Satres Narkoba kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka Inisial MK dan RMN di depan Hotel Sarena Anggrek bersama barang bukti 8 kg diduga jenis sabu sabu.

Total keseluruhan barang bukti diduga sabu sabu yang berhasil diamakan oleh Satres Narkoba 18 kg, dengan mengamankan 6 orang tersangka dimana salah satu tersangka Inisial RMN tewas di perjalanan sewaktu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan,saat diamankan oleh petugas karena menyerang petugas dengan pisau terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. 

Hal yang menarik dalam jaringan narkoba kali ini masih Ungkap Kapolrestabes medan, Barang bukti seberat 5 kg disimpan di rumah dinas pemko tanjung balai dimana pelaku yang Inisial JSP mengaku sebagai wartawan disalah satu koran mingguan di Tanjung Balai, dan mengaku bekerja dengan orang tua Wali Kota Tanjung Balai. 

"Saat ini Satres Narkoba Polrestabes Medan tengah mendalami apakah ada keterlibatan Sekda Pemko Tanjung Balai karena barang bukti sabu ditemukan di kamar dinas milik sekda Pemko Tanjung Balai," pungkasnya. (dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini