Mediaapakabar.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 8,3 Kg narkotika jenis sabu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi sejumlah PJU Polda Sumut dalam realise pengungkapan kasus itu di RS Bhayangkara Medan , Senin (12/10) mengatakan, pengungakapan itu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 wib bahwa ada seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai dengan tujuan medan dengan mengendarai mobil sedan Accord warna biru dengan Nomor Polisi BK 1103 QJ.
Kemudian Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan informasi tersebut tersebut dengan cara membagi anggota di titik-titik pemantauan yang diperkirakan akan di lintasi mobil tersebut.
Pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekira pukul 23.15 wib, Petugas Kepolisian melihat 1 (satu) unit mobil sedan Accord warna biru dengan Nomor Polisi BK 1103 QJ melintas di daerah amplas kec. Medan amplas menuju ke kota medan kemudian Petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan tepat di Jl. SM. Raja depan Stasiun Bus PT. Rapi Kec. Medan Amplas, mobil tersebut dapat diberhentikan dan langsung mengamankan pengendara mobil tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba.
"Dari pengakuan laki-laki tersebut bernama
ASWAN Als. ASENG (Inisial AN Als. AG) dan barang bukti Narkotika jenis
sabu tersebut sudah diserahkan kepada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda
Motor jenis Honda Beat warna Hitam dan Narkotika jenis sabu tersebut di
dalam 1 (satu) buah tas warna merah," urai Kapolda..
Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan pengejaran, sekira pukul 23.25 Wib di Jl. Jendral A. H. Nasution Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas Kota Medan, tepatnya di pinggir jalan depan Prime One School, personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut.
Kemudian Petugas mencoba memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh lak-laki tersebut, akan tetapi laki- laki tersebut tidak mau berhenti dan semakin menambah kecepatan sepeda motornya.
Petugas pun memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, namun tidak di indahkan dan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api dan mengarahkan ke Petugas Kepolisian yang melakukan penangkapan sehingga dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada laki-laki tersebut sehingga jatuh dari kendaraan.
Kemudian pria tersebut di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun pada saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara, pria tersebut meninggal dunia
Selanjutnya dilakukan penggeledahan 1 (satu) buah tas warna merah dapat ditemukan dan disita barang bukti berupa 7 ( tujuh) bungkusan besar dengan di Lakban warna silver kemasan Teh hijau merek Qing Shan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 7 (tujuh) Kg dan diketahui laki-laki tersebut bernama Masiwan Als Iwan.
Pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 wib, Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan kerumah tersangka Aswan Als Aseng di Tanjung Balai dan sekira pukul 06.40 Wib dan dapat ditemukan serta disita di kamar tidur tersangka Aswan Als. Aseng tepatnya dalam lemari barang bukti berupa satu bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 1 (satu) Kg dan 3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya seberat 300 (tiga ratus) gram.
Kapolda menegaskan, kepada tersangka dikenakan Pasal114 Ayat (2) Subs. Pasal
112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup
atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (dn)
