Penarik Becak Yang Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba Menangis Bacakan Pembelaan

Media Apakabar.com
Kamis, 08 Oktober 2020 - 20:47
kali dibaca
Persidangan digelar online 


Mediaapakabar.com- 
Zulkifli, penarik becak bermotor (parbetor) warga Jalan Pertiwi Gg. Amat Rukun, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung bercucuran air mata saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/10/2020).

Pria 44 tahun ini sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia karena nekat menjadi kurir 52 kg sabu.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang, Zulkifli mengaku nekat melakukan pekerjaan haram itu karena himpitan ekonomi.

"Pada kesempatan ini izinkan saya membacakan nota pembelaan saya. Saya mengakui perbuatan saya salah. Saya melakukan pekerjaan itu karna himpitan ekonomi. Saya memiliki utang," ucap Zulkifli sembari menyeka air matanya.

Zulkifli menjelaskan awalnya dirinya tidak tau itu narkoba. Belakangan baru diketahuinya.

"Saya merasa menyesal. Saya tidak menyangka mereka akan membuat saya begini. Saya merupakan tulang punggung keluarga. Akibat kasus ini membuat istri dan anak-anak saya malu. Istri saya kini bekerja sendiri sebagai tulang punggung keluarga. Saya berharap anak dan istri saya nanti memaafkan saya," ungkap Zulkifli terbata-bata menahan air matanya keluar.

Usai mendengarkan pembelaan, majelis hakim lalu bertanya kepada Zulkifli.

"Terus apa intinya dari isi pembelaan mu ini. Supaya jangan dihukum mati ya," tanya majelis hakim. "Intinya mohon diringankan yang mulia," jawab Zulkifli.Menanggapi pembelaan terdakwa, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.

Begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya.Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula pada Desember 2019 lalu Zulkifli sedang mengendarai becak motor untuk menyerahkan 2 bungkus sabu ke seseorang bernama Alwi (DPO).

"Lalu petugas BNN memberhentikannya dan ditemukan sabu seberat 2 kg. Selanjutnya Zulkifli mengaku kalau ada sabu lainnya yang disimpan dalam rumahnya," kata jaksa.

Selanjutnya, setelah itu petugas BNN langsung masuk ke dalam rumahnya dan Zulkifli menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu dibawah tempat tidur berada dibagian tengah rumah ditemukan 20 bungkus sabu.

Zulkifli dan petugas BNN kemudian menuju bagian belakang rumah tepatnya di dalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28 bungkus lagi. "Total sabu yang disita dari Zulkifli seberat 52 kg," beber jaksa.

Selain narkoba jenis sabu dari hasil penggeledahan didalam lemari tersebut ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk tiga tumpukan masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta.

Jaksa juga menjelaskan, bahwa Arifin (DPO) menelpon Zulkifli menawarkan pekerjaan untuk menerima dan menyimpan barang kiriman miliknya untuk sementara. Arifin belum menyebutkan barang kiriman yang dimaksud adalah narkoba.

"Zulkifli menerima tawaran Arifin disebabkan sangat butuh uang karena terlilit utang, yang saat itu Zulkifli bercerita masalah ekonomi kepada Arifin," tandas jaksa. (dian) 

Share:
Komentar

Berita Terkini