Pemilik 1 Kg Sabu Dihukum 10 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:02
kali dibaca

Persidangan 


Mediaapakabar.com- Pemilik 1 kg sabu, Danu Syahputra (32) warga Jalan Eka Warni, Perumahan Rispa Indah Grand Land, Kecamatan Medan Johor dihukum selama 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (13/10/2020).

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Deson Togatorop dalam sidang yang berlangsung secara teleconference. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Danu Syahputra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," tegas majelis hakim. 

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk mengambil sikap apakah terima atau banding. 

Sementara itu, usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra saat dikonfirmasi wartawan terkait berapa tuntutan terhadap terdakwa mengatakan tidak tahu.

"Aku nggak tahu tuntutannya, kemarin yang baca tuntutan bukan aku. JPU Rizky Harahap," kata JPU Tri Chandra.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan kasus ini bermula pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 23.30 WIB petugas dari Polsek Medan Kota melakukan pengembangan atas laporan masyarakat tentang dugaan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kediaman terdakwa.

Petugas lalu melakukan penggerebekan di rumah terdakwa dan dari dalam lemari pakaian ditemukan 1 kg sabu. 

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku berperan sebagai penjemput sabu atas perintah teman terdakwa yang bernama Bro.

Selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Kota untuk diproses hukum lebih lanjut. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini