Pemerintah Kota Medan Dan Satgas Kodim 0201/BS Sepakat Buat Undang-Undang Akan Tindak Warga Yang Buang Sampah Sembarang.

Jaya lah Indonesia q
Jumat, 16 Oktober 2020 - 12:50
kali dibaca
Mediaapakabar.com Pemerintah Kota Medan  Dan Satgas Kodim 0201/BS Sepakat Buat Undang-Undang Akan Tindak Warga Yang Buang Sampah  Sembarang.


MEDAN - Menyikapi budaya malu buang sampah sembarangan pihak Pemerintah kota Medan dan satgas TMMD Kodim 0201/BS buat plang jangan buang sampah sembarangan diatas bangunan bronjong yang dibangun oleh satgas TMMD yang berada di sungai Sei Merah di Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan.


Dansatgas TMMD ke -109 Kodim 0201/BS Letkol Inf Agus Setiandar S.I.P sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah kota Medan untuk memberikan ganjaran kepada warga apabila ketahuan buang sampah sembarangan.ujarnya.


Lanjutnya ,dari tingkat pemerintah kota Medan sampai dengan pemerintah tingkat Kelurahan harus peduli terhadap semua warga yang berdomisili di sepanjang sungai Sei Merah.imbuhnya.(dhi)

Share:
Komentar

Berita Terkini