Pelaku Jambret Cerita Jujur ke Hakim: Aku Dapat Gopek Pak

Media Apakabar.com
Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:43
kali dibaca
Persidangan 

Mediaapakabar.com- Ada yang menarik pada persidangan kasus jambret yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan (14/10/2020).

Terdakwa tak bisa berbohong kepada majelis hakim. Dia cerita jujur berapa besar uang yang didapatnya dari hasil penjualan handphone jambretannya. 

"Jadi berapa kamu dapat uang penjualan HP hasil jambret itu?," tanya Ketua Majelis Hakim, Abdul Kadir kepada terdakwa Piyan Lubis alias Piyan (28).

Tanpa segan-segan, Piyan menjawab sebesar Rp500 ribu. "HP-nya kami jual Rp1,1 juta. Aku dapat gopek pak (Rp500 ribu)," ucap Piyan.

Piyan menjelaskan, uang sebesar Rp500 ribu itu lalu dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari."Uangnya udah habis pak," pungkas Piyan.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sementara itu dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya dijelaskan kasus ini bermula pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekira pukul 07.00 WIB.

Saat itu terdakwa bersama rekannya Adam Parulian Ferdinan alias Adam (berkas terpisah) pergi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 5541 SIT dengan tujuan mencari sasaran korban perampokan.

Kemudian sekira pukul 08.00 WIB saat melintas di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas keduanya melihat saksi korban Mona Kristina Batubara baru saja keluar dari Alfamidi sambil memegang handphone dengan kedua tangannya.

Melihat handphone yang digenggam saksi korban, terdakwa lalu merampasnya.

Selanjutnya handphone tersebut dijual dan uangnya dibagi-bagi. Lalu pada tanggal 16 Februari 2020 petugas kepolisian dari Polsek Patumbak berhasil melakukan penangkapan terhadap Adam dan pada tanggal 21 Maret 2020 petugas menangkap terdakwa.

Akibat dari kejadian terebut, saksi korban mengalami kerugian berupa 1 unit handphone merk Samsung A50 warna putih seharga Rp4,1 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHPidana. (dian) 

Share:
Komentar

Berita Terkini