Miliki Sabu, Residivis Curas Ini Diringkus Polsekta Kotapinang

armen
Selasa, 20 Oktober 2020 - 13:51
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-DFS alias Dedek (33) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Labusel, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (rampok), dimana telah menjalani hukum 8 tahun penjara dan bebas pada tahun 2018 itu kembali melakukan kejahatan. 

Kali ini ia ditangkap karena miliki sabu saat pengerebekan oleh Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat di Jalan Kampung Baru III, Kotapinang, Labusel, Minggu (18/10) sekira pukul 23.45 WIB.

Dari DFS polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu.

Kapolsek Kotapinang, Kompol Semeon Sembiring SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat, Selasa (20/10) membenarkan penangkapan ini. 

Kanit menjelaskan, penangkapan berawal pada Minggu (18/10) sekira pukul 23.30 WIB, saat itu tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kampung Baru III Kotapinang, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Aktivitas transaksi sudah sangat meresahkan masyarakat. 

Berbekal informasi itu, tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud. Setelah sampai, terlihat ada beberapa orang laki- laki sedang berkumpul dengan gelagat yang sangat mencurigakan.         

"Ketika mencoba hendak diamankan, beberapa orang langsung kabur, namun salah seorang tersangka, Dedek, berhasil ditangkap di tempat, "beber Kanit.

Hasil penggeledahan badan, lanjut Kanit, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu dari saku celana tersangka dan saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari B di Jalan Baru Kotapinang. Tim kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap B di rumahnya, namun B tidak berhasil ditemukan. 

"Tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolresta Kotapinang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka ini adalah warga asli Rokan Hilir, Riau, kemudian tinggal menetap di Kotapinang setelah tersangka keluar dari penjara, "tutup Sinurat. (Nathan Nababan)
Share:
Komentar

Berita Terkini