Mantap! Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 4.270 Gram Sabu

armen
Senin, 26 Oktober 2020 - 09:57
kali dibaca



Mediaapakabar.com- Mantap, berkat kerjasama Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara bersama dengan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 4 Orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 4.270 Gram. Minggu (25/10).      

Adapun keempat tersangka berinisial, MM (35) warga Jalan Teunku Muda Lamkuta Desa Utenbai Kecamatan Bandar Sakti Lhokseumawe, Aceh, S (33) warga Dusun XII Desa Kota Bandar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Sumut, M alias Mis (45) warga Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, dan S alias Adi (23) warga Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

"Tersangka MM (35) dan S (33) diamankan oleh personil Polsek Kualuh Hulu di Jalinsum Kota Aekkanopan, Kualuh Hulu, Labura, dari keduanya disita 1 Unit mobil Innova hitam BL 1823 LM, sedangkan tersangka M alias Mis (45) dan S alias Adi (23) diamankan personel gabungan Polres Labuhanbatu di Depan Hotel Garuda Jalan Ahmad Yani Rantauprapat, Labuhanbatu, dari keduanya disita 4 Bungkus diduga berisikan sabu seberat 4.270 Gram, 1 Unit Mobil Honda Jazz warna putih BK 1030 Q, 1 Buah Loundspeaker warna hitam, 2 Buah dompet, dan 3 Buah Handphone, "terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi  Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Dedi Junaidi Harahap, Kasatreskoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kasatreskrim AKP Parikesit saat Konferensi Pers di Lobbi Ruangan Kapolres Labuhanbatu, Minggu (25/10).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, penangkapan ini berawal informasi dari jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut kepada personel gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu.

Setelah mendapatkan informasi, tim melakukan penyelidikan, kemudian Minggu (25/10) personil Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan 2 Orang tersangka, MM (35) dan S (33) dari Jalinsum Kota Aekkanopan, Kualuh Hulu, Labura. Dari keduanya disita 1 Unit mobil Innova hitam BL 1823 LM.

Dari keterangan kedua tersangka inilah diperoleh informasi bahwa kedua teman tersangka, M alias Mis (45) dan S alias Adi (23) sudah melintas terlebih dahulu dengan mengendarai mobil Honda Jazz putih BK 1030 Q. dan sekira pukul 15.30 WIB, personil gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil yang dimaksud saat melintas di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di Jalan umum di depan Hotel Garuda.

"Dari dalam mobil berhasil diamankan tersangka berinisial M alias Mis (45) dan S alias Adi (23), dan 4 bungkus diduga berisikan sabu seberat 4.270 Gram, Mobil Honda Jazz warna putih BK 1030 Q, 1 Buah Loundspeaker warna hitam, 2 Buah dompet, dan 3 Buah Handphone. Selanjutnya hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut, "ujar Kapolres. 

Perlu diketahui, pada tanggal 24 Oktober 2020, Dit Narkoba Polda Sumut telah mengikuti pergerakan kedua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan di daerah Peurlak NAD, Sabu tersebut akan dibawa dan diedarkan ke Bandar Lampung. Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta rupiah.
            
"Untuk keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, "tutup AKBP Deni. (Nathan Nababan)
Share:
Komentar

Berita Terkini